Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1977
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 6 Tahun 1977 |
Tahun | 1977 |
Tentang | Kepres Tentang Perubahan Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen |
Tanggal Ditetapkan | 25 Februari 1977 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 25 Februari 1977 |
Sumber | LLSETKAB : 2 HLM |
Download Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1977 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More