Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 Tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of the Hazardous Wastes and Their Disposal

Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa di Basel, Swiss, pada tanggal 22 Maret 1989 telah diterima Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of the Hazardous Wastes and Their Disposal sebagai hasil the Conference of Plenipotentiaries on the Global Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes yang diselenggarakan oleh the United Nations Environment Programme (UNEP), yang mengatur larangan ekspor dan impor serta pembangunan limbah berbahaya secara tidak sah;
  2. bahwa secara geografis wilayah Republik Indonesia terdiri dari pulau-pulau dengan perairan terbuka, karena itu sangat potensial sebagai tempat pembuangan limbah berbahaya secara tidak sah dari luar negeri;
  3. bahwa untuk memelihara kelestarian lingkungan serta mencegah agar wilayah Republik Indonesia tidak menjadi tempat pembuangan limbah berbahaya, dipandang perlu menjadi pihak pada Convention tersebut pada huruf a di atas;
  4. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
61 Tahun 1993
Tahun
1993
Tentang
Kepres Tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of the Hazardous Wastes and Their Disposal
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 1993
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 62

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 melalui link di bawah ini:

Download PDF (33.36 KB)

Lampiran I – Kepres Nomor 61 Tahun 1993

Lampiran I – Kepres Nomor 61 Tahun 1993

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More