PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 Tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggauta dan Tenaga/Penasehat Ahli dari pada Dewan/ Sub Dewan, Panitya, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi
Kepres Tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggauta dan Tenaga/Penasehat Ahli dari pada Dewan/ Sub Dewan, Panitya, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 1972
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
04 Desember 1972
Sumber
LLSETKAB : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1984 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1975 Dan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1979 Tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota Dan Tenaga /Penasehat Ahli Dari Pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga Dan/Atau Badan Koordinasi
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1979 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1975 Tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota Dan Tenaga/Penasehat Ahli Dari Pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga Dan/Atau Badan Koordinasi
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1975 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1972 Tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli dari Pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi
Download Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 melalui link di bawah ini: