PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Papua New Guinea On Border Arrangents
Kepres Tentang Pengesahan Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Papua New Guinea On Border Arrangents
Ditetapkan Tanggal
29 November 1984
Diundangkan Tanggal
29 November 1984
Berlaku Tanggal
29 November 1984
Sumber
LN. 1984 Nomor 49, LL SETNEG : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1990 tentang Pengesahan Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Papua New Guinea On Border Arrangements
Mencabut :
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1980 tentang Mengesahkan “Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Pengaturanpengaturan Perbatasan”, Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini, Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 17 Desember 1979, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
Download Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1984 melalui link di bawah ini: