Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1971
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 67 Tahun 1971 |
Tahun | 1971 |
Tentang | Kepres Tentang Pemberian Uang Djasa Sebagai Pesangon kepada Anggota D.p.r. -g, R. Jang Berhenti Sebagai Anggota Karena Masa Djabatannja Berachir |
Tanggal Ditetapkan | 01 Oktober 1971 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 01 Oktober 1971 |
Sumber | LLBPHN : 3 HLM |
Download Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1971 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More