Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1971

Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1971

Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1971 Tentang Penggunaan Kembali Nama dan Sebutan Tentara Nasional Indonesia Sebagai Nama dan Sebutan Resmi Angkatan Perang Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1971

EntitasPemerintah Pusat
JenisKeputusan Presiden (Kepres)
Nomor69 Tahun 1971
Tahun1971
TentangKepres Tentang Penggunaan Kembali Nama dan Sebutan Tentara Nasional Indonesia Sebagai Nama dan Sebutan Resmi Angkatan Perang Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan04 Oktober 1971
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal05 Oktober 1971
SumberLLBPHN : 3 HLM

Download Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1971 melalui link di bawah ini:

Download PDF (27.53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.