Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1971 Tentang Penggunaan Kembali Nama dan Sebutan Tentara Nasional Indonesia Sebagai Nama dan Sebutan Resmi Angkatan Perang Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1971
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 69 Tahun 1971 |
Tahun | 1971 |
Tentang | Kepres Tentang Penggunaan Kembali Nama dan Sebutan Tentara Nasional Indonesia Sebagai Nama dan Sebutan Resmi Angkatan Perang Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 04 Oktober 1971 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 05 Oktober 1971 |
Sumber | LLBPHN : 3 HLM |
Download Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1971 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.