Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2004
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 7 Tahun 2004 |
Tahun | 2004 |
Tentang | Kepres Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Portugal untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol |
Tanggal Ditetapkan | 26 Januari 2004 |
Tanggal Diundangkan | 26 Januari 2004 |
Berlaku Tanggal | 26 Januari 2004 |
Sumber | LN.2004/NO.12, LL SETNEG : 3 HLM |
Download Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan
This website uses cookies.
Read More