Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2009
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 7 Tahun 2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | Kepres Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional |
Tanggal Ditetapkan | 27 Maret 2009 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 27 Maret 2009 |
Sumber |
Download Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.