PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia
Kepres Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 1985
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Oktober 1985
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Dan Penetapan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1988 tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia
Mencabut :
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang Lembaga Pemilihan Umum Dan Panitia Pemilihan Umum
Download Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 melalui link di bawah ini: