PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon Sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe Sebagai Bagian dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan Sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta – Tangerang dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol pada Jalan Tol Palimanan – Plumbon dan Gerbang Tol Cikarang Timur
Kepres Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon Sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe Sebagai Bagian dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan Sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta – Tangerang dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol pada Jalan Tol Palimanan – Plumbon dan Gerbang Tol Cikarang Timur
Ditetapkan Tanggal
21 September 2003
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
10 Juni 2003
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Mengubah :
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon Sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Jakarta – Tangerang Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol Pada Jalan Tol Palimanan – Plumbon Dan Gerbang Tol Cikarang Timur
Download Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2003 melalui link di bawah ini: