PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 Tentang Perubahan dan Tambahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk lebih meningkatkan usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan, dipandang perlu untuk menyesuaikan perimbangan prosentasi dan perincian penggunaan iuran-iuran yang di pungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan penerima pensiun.
- bahwa berhubung dengan itu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun perlu ditinjau kembali.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
8 Tahun 1977
Tahun
1977
Tentang
Kepres Tentang Perubahan dan Tambahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 1977
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 April 1977
Sumber
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-Iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun
Download Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.