Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2020-2024
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, pelaksanaan Reformasi Birokrasi perlu dilakukan secara berkesinambungan;
- bahwa agar pelaksanaan program Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan dengan optimal, perlu ditetapkan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional untuk periode tahun 2020-2024;
- bahwa pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
8 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Kepres Tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2020-2024
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
18 Maret 2020
Sumber
JDIH.SETKAB.GO.ID : 6 HLM.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasioal Periode Tahun 2020-2024
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2015-2019
Download Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.