Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999

PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewadahi keberadaan dan sekaligus sebagai landasan bagi penetapan jabatan-jabatan fungsional yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dipandang perlu menetapkan Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Presiden menetapkan rumpun jabatan fungsional atas usul Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara;
  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil:

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
87 Tahun 1999

Tahun
1999

Tentang
Kepres Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 1999

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
30 Juli 1999

Sumber

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Download Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Download PDF (63.5 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.