Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1995

Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1995

Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1995 Tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement On Intellectual Property Cooperation

Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 15 Desember 1995 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation, sebagai hasil Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-5;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
89 Tahun 1995

Tahun
1995

Tentang
Kepres Tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement On Intellectual Property Cooperation

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 1995

Diundangkan Tanggal
30 Desember 1995

Berlaku Tanggal
30 Desember 1995

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:

Download PDF (42.18 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.