Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1995 Tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement On Intellectual Property Cooperation
Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 15 Desember 1995 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation, sebagai hasil Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-5;
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
89 Tahun 1995
Tahun
1995
Tentang
Kepres Tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement On Intellectual Property Cooperation
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 1995
Diundangkan Tanggal
30 Desember 1995
Berlaku Tanggal
30 Desember 1995
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.