PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986 Tentang Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara untuk Memungut dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang di Bayar oleh Pemerintah untuk Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah
Kepres Tentang Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara untuk Memungut dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang di Bayar oleh Pemerintah untuk Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 1986
Diundangkan Tanggal
13 Februari 1986
Berlaku Tanggal
01 April 1986
Sumber
LN. 1986 Nomor 15, LL SETNEG : 1 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukkan Badan-Badan Tertentu Dan Bendaharawan Untuk Memungut Dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Download Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986 melalui link di bawah ini: