Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Amendments To Articles 24 And 25 Of The Constitution Of The World Health Organization (amandemen Terhadap Pasal 24 dan 25 Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia)
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2004
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 90 Tahun 2004 |
Tahun | 2004 |
Tentang | Kepres Tentang Pengesahan Amendments To Articles 24 And 25 Of The Constitution Of The World Health Organization (amandemen Terhadap Pasal 24 dan 25 Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia) |
Tanggal Ditetapkan | 11 Oktober 2004 |
Tanggal Diundangkan | 27 September 2004 |
Berlaku Tanggal | 11 Oktober 2004 |
Sumber | LN. 2004 Nomor 101, LL SETNEG : 3 HLM |
Download Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.