Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2004
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 90 Tahun 2004 |
Tahun | 2004 |
Tentang | Kepres Tentang Pengesahan Amendments To Articles 24 And 25 Of The Constitution Of The World Health Organization (amandemen Terhadap Pasal 24 dan 25 Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia) |
Tanggal Ditetapkan | 11 Oktober 2004 |
Tanggal Diundangkan | 27 September 2004 |
Berlaku Tanggal | 11 Oktober 2004 |
Sumber | LN. 2004 Nomor 101, LL SETNEG : 3 HLM |
Download Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…
This website uses cookies.
Read More