PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996 Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan yang Diberikan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera
Kepres Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan yang Diberikan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 1996
Diundangkan Tanggal
04 Desember 1996
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996
Mengubah :
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I
Download Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996 melalui link di bawah ini: