Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal Tentang Zat-Zat yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen, 1992)
Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai hasil persidangan Negara-negara Anggota The Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir pada sidang Ke-IV, tanggal 23-25 Nopember 1992, di Conpenhagen, Denmark, telah diterima Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal tentang Zat-zat yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen, 1992);
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Kepres Tentang Pengesahan Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal Tentang Zat-Zat yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen, 1992)
Ditetapkan Tanggal
23 Juni 1998
Diundangkan Tanggal
23 Juni 1998
Berlaku Tanggal
23 Juni 1998
Sumber
LN. 1998 Nomor 105, LL SETNEG : 33 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:
Download PDF (116.87 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.