PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kepres Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2001
Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2001
Berlaku Tanggal
01 Agustus 2001
Sumber
LN. 2001 Nomor 111, LL SETNEG : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Download Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 melalui link di bawah ini: