PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1998 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan yang Diberikan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996
Kepres Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan yang Diberikan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 1998
Diundangkan Tanggal
07 Juli 1998
Berlaku Tanggal
07 Juli 1998
Sumber
LN. 1998 Nomor 110, LL SETNEG : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I
Download Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1998 melalui link di bawah ini: