peraturanpedia.com – Kesetaraan Gender
Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan nasional, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
Referensi :
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021
Partisipasi Masyarakat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Kesetaraan Gender, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021:
Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak
Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut Forum Puspa adalah forum yang dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mensejahterakan perempuan dan Anak.
Gender
Gender adalah perbedaan-perbedaan sifat, peranan, fungsi, dan status antara perempuan dan laki-laki yang bukan berdasarkan pada perbedaan biologis, tetapi berdasarkan relasi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas serta merupakan konstruksi sosial budaya yang dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
Pemberdayaan Perempuan
Pemberdayaan Perempuan adalah upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri.
Pemenuhan Hak Anak
Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi anak dengan mengambil tindakan-tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum, dan tindakan lainnya guna menjamin anak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.