Keterangan Permanen

peraturanpedia.com – Keterangan Permanen

Keterangan permanen adalah keterangan yang menyatakan bahwa suatu jenis arsip yang memiliki nilai guna sekunder atau nilai guna permanen, wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai bukti pertanggungjawaban sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing.

Referensi :
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Keterangan Permanen, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022:

Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif yang selanjutnya disebut JRA Fasilitatif adalah daftar yang berisi jenis arsip fasilitatif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip fasilitatif.

Jadwal Retensi Arsip Substantif
Jadwal Retensi Arsip Substantif yang selanjutnya disebut JRA Substantif adalah daftar yang berisi jenis arsip substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip substantif.

Arsip Nasional Republik Indonesia
Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.

Retensi Arsip
Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip.

Retensi Aktif
Retensi Aktif adalah masa simpan minimal suatu jenis arsip pada Unit Pengolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.