Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
- bahwa untuk mewujudkan citacita luhur bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, diperlukan pencerahan sekaligus pengamalan etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia;
- bahwa etika kehidupan berbangsa dewasa ini mengalami kemunduran yang turut menyebabkan terjadinya krisis multidimensi;
- bahwa untuk itu diperlukan adanya rumusan tentang pokok-pokok etika kehidupan berbangsa sebagai acuan bagi pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia dalam rangka menyelamatkan dan meningkatkan mutu kehidupan berbangsa itu;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d, perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Etika Kehidupan Berbangsa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor
VI/MPR/2001
Tahun
2001
Tentang
Ketetapan MPR Tentang Etika Kehidupan Berbangsa
Ditetapkan Tanggal
9 November 2001
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2001 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.