Peraturan Badan Keamanan Laut

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia guna mencapai tujuan nasional, diperlukan sistem pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara;
  2. bahwa pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketahanan nasional dengan menghimpun, menyiapkan dan mengerahkan kemampuan nasional yang menempatkan rakyat sebagai kekuatan dasar;
  3. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
  4. bahwa diperlukan alat negara yang berperan utama menyelenggarakan pertahanan negara berupa Tentara Nasional Indonesia;
  5. bahwa dalam kehidupan masyarakat diperlukan aparat keamanan dan ketertiban yang memberikan perlindungan dan penegakan hukum berupa Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. bahwa seiring dengan proses demokratisasi dan globalisasi, serta menghadapi tuntutan masa depan, perlu peningkatan kinerja dan profesionalisme aparat pertahanan dan aparat keamanan melalui penataan kembali Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. bahwa telah dilakukan pemisahan secara kelembagaan yang setara antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, f dan g maka perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor
VII/MPR/2000
Tahun
2000
Tentang
Ketetapan MPR Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2000
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 melalui link di bawah ini:

Download PDF (345.27 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Share
Published by
ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More