PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu urusan wajib Pemerintahan Daerah yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737 adalah sub Bidang Kebijakan Bidang Kepariwisaan adalah Pemberian Izin Usaha Pariwisata Skala Kota, juncto Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Kota Ambon Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2008 Nomor 7 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 229 adalah sub Bidang Kebijakan Bidang Kepariwisaan sub-sub Bidang Kebijakan adalah Pemberian Izin Usaha Pariwisata Skala Kota. Pembangunan kepariwisataan di kota Ambon, perlu digalakkan melalui upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian agar ada pemerataan kesempatan berusaha bagi pelaku usaha pariwisata dan masyarakat memperoleh manfaatnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kota Ambon.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Ambon
Nomor
4
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2011
Berlaku Tanggal
07 Desember 2012
Sumber
LD.2011/4,TLD NO.253, LL SEKOT AMBON : 26 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.