Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Parkir yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 tahun 2003 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2003 Seri A Nomor 06) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1955
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.