Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kemiskinan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dalam upaya mengurangi jumlah penduduk miskin dan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
  2. bahwa kemiskinan memiliki karakteristik yang bersifat multi-dimensi, multi-sektor dan multi-periode sehingga penanggulangan kemiskinan diarahkan pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar rakyat secara bertahap dengan mengutamakan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi;
  3. bahwa kebijakan penanggulangan kemiskinan memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan partisipatif melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan;
  4. bahwa Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Kemiskinan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
5

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Penanggulangan Kemiskinan

Ditetapkan Tanggal
05 November 2020

Diundangkan Tanggal
06 November 2020

Berlaku Tanggal
06 November 2020

Sumber
LD.2020 No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar