Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik perlu menjamin ketersediaan kebutuhan pokok air minum dan pengolahan air limbah bagi masyarakat;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta dalam rangka perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan menjadi Perusahaan Umum Daerah TirtaManuntung Balikpapan;
  3. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan cakupan pelayanan air bersih serta penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah TirtaManuntung Balikpapan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017
  5. Peraturan Daerah Balikpapan No.8 Tahun 2020.

Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang/uang milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Daerah pada badan usaha milik daerah. Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan sebagai investasi langsung Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Manuntung secara berkelanjutan untuk memperolah manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya sebagai bentuk hak kepemilikan serta untuk menyelenggarakan pengelolaan barang milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan agar lebih optimal pemanfaatannya. Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk peningkatan kinerja,pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Manuntung guna mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelayanan air bersih dan pengelolaan air limbah domestik sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha Perumda Tirta Manuntung sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
9 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2020

Berlaku Tanggal
28 Desember 2020

Sumber
LD.2020 No.9; TLD No.56

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.08 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar