PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 09 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan sosial kemasyarakatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
- bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 yang menyatakan bahwa ketentuan penjelasan pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD dinyatakan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2 persen dari NJOP PBB menara telekomunikasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945 perlu dilakukan penyesuaian kembali pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Nomor
9
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
10 Desember 2017
Berlaku Tanggal
10 Desember 2017
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 09 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.