Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelanggaraan Transportasi di Kota Bandar Lampung

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara;
  2. bahwa kota Bandar Lampung sebagai ibukota Provinsi Lampung menjadi pusat pemerintahan, perekonomian, pendidikan dan sosial budaya memerlukan sistem transportasi yang tertata dengan pengaturan dan manajemen yang memenuhi keriteria nilai nilai ideal;
  3. bahwa dalam upaya penataan, pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan dibidang transportasi khususnya aspek keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu diatur ketentuan penyelenggaraan transportasi di Kota Bandar Lampung sesuai dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Bandar Lampung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bandar Lampung

Nomor
10

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Penyelanggaraan Transportasi di Kota Bandar Lampung

Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2017

Berlaku Tanggal
07 Desember 2017

Sumber
LD.2017/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar