PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Banjarbaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk keharmonisan dan sinkronisasi penyelenggaraan tertib administrasi dalam rangka pembentukan produk hukum di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, maka perlu diatur mengenai pembentukan penyusunan produk hukum daerah secara terencana dan terkoordinasi. Untuk mewujudkan produk hukum bagi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik dan transparan, maka perlu ditata mengenai pembentukan produk hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintah di Daerah, maka diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf, a, huruf b, huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Banjarbaru.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru
Nomor
2
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Banjarbaru
Ditetapkan Tanggal
15 April 2016
Diundangkan Tanggal
15 April 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2016/NO.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.