PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Izin penggunaan pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukannya sehingga dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdayaguna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Pemanfaatan tanah yang ada di Kota Banjarbaru sebagai salah satu dari bagian pemanfaatan ruang dikendalikan melalui izin penggunaan pemanfaatan tanah sehingga tidak merugikan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, izin penggunaan pemanfaatan tanah tidak termasuk jenis retribusi daerah maka Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2003 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru
Nomor
6
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2016/NO.6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.