PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Banjarbaru telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbru Nomor 4). Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuikan dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf, a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru
Nomor
4
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
09 Maret 2017
Berlaku Tanggal
09 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.4
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.