PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan dan untuk melindungi individu masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok. berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Jo Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru
Nomor
12
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Ditetapkan Tanggal
15 November 2017
Diundangkan Tanggal
15 November 2017
Berlaku Tanggal
15 November 2017
Sumber
LD.2017/No. 12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.