Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d dan Pasal 316 dan 317 ayat (1) Undang­
  3. -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan Peraturan Daerah lainnya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
3

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2020

Sumber
LD.2020/No.3

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar