PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
- bahwa orang miskin dan kelompok orang miskin merupakan kelompok rentan sosial, termasuk dalam menghadapi permasalahan hukum, sehingga pemerintah daerah perlu memberikan bantuan sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan;
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu untuk dibuat Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru
Nomor
8
Tahun
2021
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
25 Agustus 2021
Sumber
LD.2021/No.8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.