Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemanfaatan kekayaan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada masyarakat, serta adanya penambahan dan penghapusan barang milik daerah yang menjadi objek retribusi perlu mengatur kembali retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
12

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
12 November 2021

Diundangkan Tanggal
12 November 2021

Berlaku Tanggal
12 November 2021

Sumber
LD.2021/No.12

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  3. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar