Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perizinan Usaha Tempat Makan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM 87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman, kegiatan usaha tempat makan termasuk kedalam golongan usaha di bidang kepariwisataan dan wajib mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
  2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penetapan tanda daftar usaha pariwisata di kabupaten/kota menjadi wewenang Daerah Kota/Kabupaten;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Tempat Makan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
8

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perizinan Usaha Tempat Makan

Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
13 Agustus 2015

Sumber
LD.2015/NO.8

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2004

Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar