PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan dari retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan kepada masyarakat, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian pungutan retribusi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin
Nomor
10
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
28 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/NO.10
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.