PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakukan yang sama dihadapan hukum. Bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana telah diatur selama ini dalam Peraturan Perundang-undangan belum memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sebagai pelaksanaan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin
Nomor
8
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
06 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.