PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Kuantitas dan kualitas ruang terbuka publik terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini mengalami penurunan yang sangat signifikan dan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan yang berdampak ke berbagai sendi kehidupan perkotaan antara lain sering terjadinya banjir, peningkatan pencemaran udara dan menurunnya produktivitas masyarakat akibat terbatasnya ruang yang tersedia untuk interaksi sosial. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin
Nomor
3
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2017
Berlaku Tanggal
04 Januari 2017
Sumber
LD.2017/NO.3
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.