PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belaja Daerah disertai penjelasan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Pengajuan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) yang diajukan tersebut merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 8 November 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2019.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Batam
Nomor
6
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2018
Berlaku Tanggal
28 Desember 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 6 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN PROV
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.