Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batu Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/kelurahan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kapasitas Anggota Perlindungan Masyarakat
  2. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  3. Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu
  4. Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Batu

Nomor
10 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batu Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/kelurahan

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
29 Januari 2020

Berlaku Tanggal
29 Januari 2020

Sumber
BD TAHUN 2020 NOMOR 10/E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (328.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar