Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-bau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-bau

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemerintahan Kota Baubau, maka dipandang perlu melakukan penambahan dan atau perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Berhubung dengan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010.

mengatur tentang ketentuan ketentuan dan prosedur terkait organisasi dan tata kerja dinas daerah kota bau bau

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bau-Bau

Nomor
2 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-bau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-bau

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2011/NO. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (557.01 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar