Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga untuk tertibnya pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor pajak dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Peraturan Daearah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  15. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Ketentuan Khusus, dan Ketentuan Pidana serta Penyidikan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bau-Bau

Nomor
5 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2011

Berlaku Tanggal
23 Februari 2011

Sumber
LD. 2011/NO. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (315.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar