Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menciptakan keteraturan, ketertiban dan keindahan dalam penataan ruang khususnya dalam penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Baubau, maka perlu diatur tentang izin penyelenggaraan reklame;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120 )
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lambaran Negera Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentan Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
  10. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 3)
  11. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 1).

Perda ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM 2. IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME Bagian Pertama:
Umum Bagian Kedua:
Prosedur perizinan Bagian Ketiga:
Kewajiban Pemegang Izin Bagian Keempat:
Masa Berlaku, Perpanjangan dan Pencabutan Izin Bagian Kelima:
Pembiayaan 3. JENIS-JENIS REKLAME 4. LARANGAN PENYELENGGARAAN REKLAME 5. PENGAWASAN 6. KETENTUAN PIDANA 7. PENYIDIKAN 8. KETENTUAN PERALIHAN 9. KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bau-Bau

Nomor
12 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2011/NO. 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (244.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar