Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 9 Tahun 1996
  2. Undang-Undang No 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang No 5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Wali Kota harus memperhatikan asas pembentukan perangkat daerah, meliputi:
intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
efisiensi;
efektivitas;
pembagian habis tugas;
rentang kendali;
tata kerja yang jelas, dan
fleksibilitas. Perangkat Daerah Kota Bekasi, terdiri atas:
Sekretariat Daerah;
Sekretariat DPRD;
Inspektorat;
Dinas;
Badan, dan
Kecamatan. Kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel:
umum dengan bobot 20% (dua puluh persen), dan
teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen). Kriteria variabel umum ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator:
jumlah penduduk;
luas wilayah, dan
jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah. Kriteria variabel teknis ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan. Perangkat Daerah dibentuk dengan susunan sebagai berikut:
Sekretariat Daerah tipe A;
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tipe A;
Inspektorat tipe A;
Dinas tipe A;
Dinas tipe B;
Dinas tipe C;
Badan tipe A;
Badan tipe B;
Kecamatan tipe A. Dinas dan Badan dapat membentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya. Wali Kota dapat dibantu staf ahli dengan jumlah paling banyak 3 staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan peralihan diatur dalam Peraturan Daerah ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bekasi

Nomor
7 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2016

Sumber
LD.2016/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (87.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar