Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri Oleh Pengembang di Kota Bekasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi, dalam penyediaan lahan TPU masih terdapat ketentuan yang belum diatur jelas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bekasi

Nomor
6

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2018

Berlaku Tanggal
12 Februari 2018

Sumber
LD 2018/No.6E

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2011 Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahaan, Peraturan Daerahgangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi

Download Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar