PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu yang telah berubah nama RSUD Harapan dan Doa telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
- bahwa dengan telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Harapan dan Doa dalam menentukan tarif layanan tidak lagi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
- Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU RSUD Kota Bengkulu telah berubah nama menjadi RSUD Harapan dan Doa dan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, sehingga dalam menentukan tarif tidak lagi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013
Download Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.